|
Dinkes Bonbol : Kesehatan merupakan bagian integral dari system manajemen secara keseluruhan, dan merupakan tanggung jawab karyawan dan semua tingkatan dalam organisasi di suatu perusahaan.
Pemeriksaan kesehatan karyawan untuk menilai “fitness for work” merupakan persyaratan dalam pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang benar dalam rangka mendapatkan data dasar kesehatan bagi pekerja. Unsur pekerja merupakan factor penting dalam keberhasilan usaha suatu perusahaan. Karena itu harus tersedia system yang menjamin pemantauan kesehatan pekerja, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Untuk bekerja pada pekerjaan atau lingkungan kerja tertentu. Salah satu upaya untuk memantau kesehatan pekerja adalah dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dimana setiap perusahaan wajib untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Telah banyak perusahaan yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan namun belum sesuai dengan jenis pekerjaannya oleh karena dianggap memberatkan. Pemeriksaan Kesehatan adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani bagi pekerja yang disimpulkan dengan sehat (Fit) atau Tidak Sehat (Unfit) oleh dokter. Dasar hukum , peraturan perundangan yang melandasi program pemeriksaan kesehatan pekerja ini antara lain : 1. UU No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja; 2. UU No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan 3. UU no.29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran 4. UU No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan 5. PP No. 14 tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 6. Keppres RI No.22 tahun 1993, tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja 7. Kepemenkes No.715 tahun 2003, tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No.02/Men/1980, tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982, tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Sumber : Sie Farmamin |