|
Dinkes Bonbol : Pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.Logam berat, seperti Tembaga (Cu) merupakan salah satu bentuk materi anorganik yang sering menimbulkan berbagai permasalahan yang cukup serius pada perairan.
Meskipun Cu Merupakan logam berat beracun, unsure logam ini sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia meski dalam jumlah yang sedikit.oleh karena itu logam Cu dikatakn logam esensial.Toksisitas yang diperlihatkan dalah apabila logam ini masuk kedalam tubuh dalam jumlah yang besar atau melebihi toleransi organisme yang terkait Penyebab terjadinya pencemaran logam Cu pada perairan biasanya berasal dari masukan air yang terkontaminasi oleh limbah buangan industri dan pertambangan. Adanya logam berat Tembaga (Cu) di perairan ini , berbahaya baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan organisme, bila masuk ke dalam tubuh dalam jumlah berlebihan akan menimbulkan pengaruh-pengaruh buruk terhadap fungsi fisiologis tubuh. Dari akibat-akibat tersebut akan terakumulasi pada diri manusia sendiri, karena baik langsung maupun tidak langsung. Karena memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap air dan segala kehidupan yang ada atau hidup didalamnya. Usaha-usaha penanggulangan pencemaran air tidak hanya meliputi tindakan pengendalian akibat dari pencemaran itu saja, tetapi juga termasuk usaha-usaha pencegahan terhadap bahaya pencemaran air. Oleh karena itu, usaha penanggulangan pencemaran air bukan menjadi tanggung jawab satu pihak, tapi perlu tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah, pelaku industri maupun masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pencemaran air, baiknya kita tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Sumber : Laboratorium Pengujian Kualitas Air |